JAKARTA. Akhirnya kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Orang yang pertama di sidang adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afiantara tersebut, KMS A Roni, jaksa perkara ini, mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain melalui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sehingga terancam penjara maksimal 20 tahun. Yang menyita perhatian, dalam dakwaan Budi muncul sejumlah nama yang terlibat. Jaksa menyebut Budi telah menyalahgunakan wewenang bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom, Siti Fadjrijah, mendiang Budi Rochadi, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim (lihat tabel).
Babak awal pembuka skandal Bank Century
JAKARTA. Akhirnya kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Orang yang pertama di sidang adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afiantara tersebut, KMS A Roni, jaksa perkara ini, mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain melalui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sehingga terancam penjara maksimal 20 tahun. Yang menyita perhatian, dalam dakwaan Budi muncul sejumlah nama yang terlibat. Jaksa menyebut Budi telah menyalahgunakan wewenang bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom, Siti Fadjrijah, mendiang Budi Rochadi, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim (lihat tabel).