Babak baru kasus sengketa nasabah Trimas



JAKARTA. Kasus sengketa nasabah investasi emas PT Trimas Mulia masih bergulir. Perkembangan terbaru, Direktur Utama PT Trimas Mulia, Yoga Dendawancana dikabarkan akan diperiksa Polda Metro Jaya pada pekan ini.

Kabar tersebut disampaikan Rino, tim kuasa hukum nasabah Trimas. Perwakilan nasabah Trimas yang tergabung dalam tim sepuluh telah melimpahkan kasus ini kepada kuasa hukum mereka bernama Rufinus.

Laporan yang telah dilayangkan tim sepuluh melalui kuasa hukumnya kepada Polda Metro Jaya sejak enam bulan lalu ini menuai perkembangan. Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdirektorat Keamanan Negara Unit 5 telah memproses laporan nasabah Trimas.


“Rino, tim lawyer Rufinus mengabarkan bahwa surat panggilan untuk Yogatelah dikirim penyidik tanggal 8 Januari untuk diperiksa minggu ini,” papar Hendy, nasabah Trimas Mulia.

Hendy merupakan nasabah yang tergabung dalam tim sepuluh. Bersama ratusan nasabah lainnya, Hendy memperjuangkan nasibnya dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihaknya melaporkan Trimas dengan pasal penipuan dan persekongkolan.

Andre, nasabah Trimas lainnya mengaku hanya bisa pasrah menunggu berjalannya proses hukum. Pasalnya sejak pengaduan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, belum ada kemajuan yang berarti. Ia menduga, total uang nasabah yang masih tersangkut di Trimas sekitar Rp 500 miliar.

KONTAN menemui salah seorang nasabah Trimas asal Cirebon yang enggan disebut namanya. Ia berharap modalnya sebesar Rp 555 juta dapat kembali. Melalui jalur terpisah dengan tim sepuluh, nasabah ini melaporkan kerugiannya kepada Polda Metro Jaya, Sabtu (11/1).

Pria ini membawa surat perjanjian di atas materai sebagai bukti wanprestasi Trimas. “Sesuai dengan perjanjian tanggal 9 Juli 2013, Yoga berjanji akan menyelesaikan kewajibannya 180 hari setelah perjanjian,” beber nasabah tersebut.

Adapun bukti lain yang diserahkannya kepada Polda berupa rekaman DVD. Dalam rekaman tersebut, Trimas menawarkan uang nasabah dikonversi dengan sebidang tanah seluas 72 meter persegi (m2) di Grand Serang Residence Serang. Namun, nasabah ini menolak penawaran konversi karena kepemilikan lahan di Serang tidak jelas dan juga jauh dari tempat tinggalnya di Cirebon.

Kepada KONTAN, investor mengaku telah bergabung di Trimas cabang Pluit pada bulan April 2013. Dengan iming-iming dividen tetap sebesar 4% per bulan, dirinya mengaku tertarik. Untuk mendapatkan dividen tersebut, nasabah harus terlebih dahulu membeli emas yang dijual Trimas 30% lebih mahal dibanding harga pasar.

Selang sebulan setelah bergabung, Trimas mulai macet membayar dividen. Belakangan dirinya mengetahui bahwa Trimas sudah mulai bermasalah sejak April 2013.  “Ini penipuan. Karena Trimas sebetulnya saat itu Trimas sudah bermasalah. Namun tetap berjualan,” keluhnya.

Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil meminta konfirmasi ke pihak PT Trimas Mulia maupun dari kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri