KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian konsumen PT Sentul City Tbk (BKSL) mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap pengesahan Rencana Perdamaian yang sudah diajukan oleh perusahaan. Hal ini menyusul telah disahkannya keputusan mayoritas kreditur atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengesahan perdamaian PKPU tersebut terdaftar dengan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Jkt. Pst., tanggal 15 Maret 2021.
Babak baru, konsumen Sentul City ajukan PK ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian konsumen PT Sentul City Tbk (BKSL) mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap pengesahan Rencana Perdamaian yang sudah diajukan oleh perusahaan. Hal ini menyusul telah disahkannya keputusan mayoritas kreditur atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengesahan perdamaian PKPU tersebut terdaftar dengan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Jkt. Pst., tanggal 15 Maret 2021.