KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 27 perusahaan minyak goreng pada Kamis (20/10). Investigator Penuntutan Siswanto menyampaikan, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng). "Dugaan pelanggaran pasal 5, para terlapor secara bersama - sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 - Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 - Mei 2022, sebagaimana diuraikan lengkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan," jelas Siswanto dalam sidang di Kantor KPPU.
Babak Baru, KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Kartel Minyak Goreng Oleh 27 Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 27 perusahaan minyak goreng pada Kamis (20/10). Investigator Penuntutan Siswanto menyampaikan, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng). "Dugaan pelanggaran pasal 5, para terlapor secara bersama - sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 - Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 - Mei 2022, sebagaimana diuraikan lengkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan," jelas Siswanto dalam sidang di Kantor KPPU.