JAKARTA. Sengketa antara grup Lippo melawan Grup Astro memasuki babak baru. Grup Lippo melalui PT Direct Vision melayangkan gugatannya ke Grup Astro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN terungkap, perusahaan di bawah bendera Grup Lippo ini PT DV menuding Astro telah menyalahgunakan dana investasi sebesar US$ 16.185.264 untuk kepentingan tidak jelas.Tak hanya itu, Astro juga dituding melanggar kesepakatan dengan diam-diam menjalin kerjasama penyiaran dengan Abadi Berkah. Karena itu mereka menggugat Astro All Asia Networks Plc (tergugat I), Measat Broadcast Network System Sdn Bhd (tergugat II), All Asia Multimedia Networks Fz-Llc (tergugat III), Measat Satellite System Sdn Bhd (tergugat IV). Selain itu Ralph Marshall juga menjadi tergugat V, Sean Dent (tergugat VI), Nelia Cacap Cion Molato (tergugat VII), PT Adi Karya Visi (tergugat VIII), Tara Agus Sosrowardoyo (tergugat IX), PT Karyamegah Adijaya (tergugat X), PT Abadi Berkah (tergugat XI), dan PT Ayunda Prima Mitra (turut tergugat).Nah, Rabu (26/6) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari Grup Astro. Dalam sidang tersebut Hafzan Taher, kuasa hukum Astro menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili kasus ini. "Kewenangan di forum arbitrase. Itu pun sudah diputus kita menang," katanya (26/6).Sedangkan Peter Kurniawan, kuasa hukum PT Dircet Vision enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi perihal gugatan ini.Sekadar mengingatkan, kasus bermula dari kerjasama Astro dengan Ayunda Prima untuk membentuk usaha patungan PT Direct Vision (DV). Selanjutnya, DV mengoperasikan Astro di Indonesia. Formasi kepemilikan sahamnya, 51% Astro dan 49% Lippo.Dalam kerjasama ini, Astro menginvestasikan dana sekitar US$ 285.3 juta dan Ayunda Prima sebesar US$ 14.7 juta. Tapi kerjasama ini bubar di tengah jalan karena terbentur oleh aturan kepemilikan saham asing maksimal 20%. nCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Babak Baru Lippo Melawan Astro
JAKARTA. Sengketa antara grup Lippo melawan Grup Astro memasuki babak baru. Grup Lippo melalui PT Direct Vision melayangkan gugatannya ke Grup Astro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN terungkap, perusahaan di bawah bendera Grup Lippo ini PT DV menuding Astro telah menyalahgunakan dana investasi sebesar US$ 16.185.264 untuk kepentingan tidak jelas.Tak hanya itu, Astro juga dituding melanggar kesepakatan dengan diam-diam menjalin kerjasama penyiaran dengan Abadi Berkah. Karena itu mereka menggugat Astro All Asia Networks Plc (tergugat I), Measat Broadcast Network System Sdn Bhd (tergugat II), All Asia Multimedia Networks Fz-Llc (tergugat III), Measat Satellite System Sdn Bhd (tergugat IV). Selain itu Ralph Marshall juga menjadi tergugat V, Sean Dent (tergugat VI), Nelia Cacap Cion Molato (tergugat VII), PT Adi Karya Visi (tergugat VIII), Tara Agus Sosrowardoyo (tergugat IX), PT Karyamegah Adijaya (tergugat X), PT Abadi Berkah (tergugat XI), dan PT Ayunda Prima Mitra (turut tergugat).Nah, Rabu (26/6) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari Grup Astro. Dalam sidang tersebut Hafzan Taher, kuasa hukum Astro menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili kasus ini. "Kewenangan di forum arbitrase. Itu pun sudah diputus kita menang," katanya (26/6).Sedangkan Peter Kurniawan, kuasa hukum PT Dircet Vision enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi perihal gugatan ini.Sekadar mengingatkan, kasus bermula dari kerjasama Astro dengan Ayunda Prima untuk membentuk usaha patungan PT Direct Vision (DV). Selanjutnya, DV mengoperasikan Astro di Indonesia. Formasi kepemilikan sahamnya, 51% Astro dan 49% Lippo.Dalam kerjasama ini, Astro menginvestasikan dana sekitar US$ 285.3 juta dan Ayunda Prima sebesar US$ 14.7 juta. Tapi kerjasama ini bubar di tengah jalan karena terbentur oleh aturan kepemilikan saham asing maksimal 20%. nCek Berita dan Artikel yang lain di Google News