JAKARTA. Proses renegosiasi kontrak karya (KK) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara mulai memasuki babak baru. Kedua pihak yang terikat dalam perjanjian bersama tersebut mengkaji bahasa hukum yang akan dimuat dalam draft amandemen kontrak karya (KK). "Intinya, subtansi renegosiasi sudah oke, tapi bahasa hukumnya masih dalam pembahasan. Di sana kan banyak hal detil yang harus dikaji," kata Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara kepada KONTAN usai menggelar pertemuan dengan Kementerian ESDM, Senin (20/4) kemarin. Menurut dia, sejatinya Newmont dan pemerintah sudah menyepakati enam hal dasar renegosiasi. Yakni, pemangkasan wilayah tambang, kewajiban peningkatan konten lokal, peningkatan nilai tambah lewat kegiatan pemurnian, dan peningkatan penerimaan negara.
Babak baru renegosiasi kontrak Pemerintah-Newmont
JAKARTA. Proses renegosiasi kontrak karya (KK) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara mulai memasuki babak baru. Kedua pihak yang terikat dalam perjanjian bersama tersebut mengkaji bahasa hukum yang akan dimuat dalam draft amandemen kontrak karya (KK). "Intinya, subtansi renegosiasi sudah oke, tapi bahasa hukumnya masih dalam pembahasan. Di sana kan banyak hal detil yang harus dikaji," kata Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara kepada KONTAN usai menggelar pertemuan dengan Kementerian ESDM, Senin (20/4) kemarin. Menurut dia, sejatinya Newmont dan pemerintah sudah menyepakati enam hal dasar renegosiasi. Yakni, pemangkasan wilayah tambang, kewajiban peningkatan konten lokal, peningkatan nilai tambah lewat kegiatan pemurnian, dan peningkatan penerimaan negara.