JAKARTA. Sengketa panjang proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi belum juga menunjukan bakal berakhir. Menyusul langkah Geo Dipa yang mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bumigas. Imam Haryanto kuasa hukum Geo Dipa menegaskan langkah PK ini lantaran melihat kekhilafan majelis kasasi memutus perkara PLTP tersebut. Salah satunya perihal putusan arbitrase. "Putusan badan arbitrase nasional Indonesia tidak bisa dibatalkan karena sudah mengikat para pihak," katanya, Senin (29/7). Geo Dipa juga menyertakan novum atau bukti baru dalam PK-nya. Tak hanya itu, perusahaan pelat merah ini juga melaporkan majelis kasasi yang terdiri I Made Tara (ketua), Soltoni Mohdally (anggota), dan Nurul Elmiyah (anggota) ke badan kehormatan MA. "Biarkan MA yang memeriksanya," ujarnya.
Babak Baru Sengketa PLTP Dieng - Patuha
JAKARTA. Sengketa panjang proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi belum juga menunjukan bakal berakhir. Menyusul langkah Geo Dipa yang mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bumigas. Imam Haryanto kuasa hukum Geo Dipa menegaskan langkah PK ini lantaran melihat kekhilafan majelis kasasi memutus perkara PLTP tersebut. Salah satunya perihal putusan arbitrase. "Putusan badan arbitrase nasional Indonesia tidak bisa dibatalkan karena sudah mengikat para pihak," katanya, Senin (29/7). Geo Dipa juga menyertakan novum atau bukti baru dalam PK-nya. Tak hanya itu, perusahaan pelat merah ini juga melaporkan majelis kasasi yang terdiri I Made Tara (ketua), Soltoni Mohdally (anggota), dan Nurul Elmiyah (anggota) ke badan kehormatan MA. "Biarkan MA yang memeriksanya," ujarnya.