Babak baru sengketa tambang emas Gunung Pani



JAKARTA. Sengketa tambang emas di Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato Gorontalo antara One Asia Resouces Ltd dan KUD Dharma Tani Marisa menuju babak baru. Pemerintah Daerah Pohuwato saat ini sedang mencari dalil-dalil hukum agar sengketa yang membuat eksplorasi tambang emas itu terhenti bisa cepat selesai.

Guru besar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan, pihaknya telah diminta Pemda Pohuwato terkait sengketa pertambangan tersebut. "Tidak ada jalan lain secara teknis, aturan, dan hukum bahwa KUD Dharma Tani untuk melanjutkan kerjasama dengan pemilik kontrak karya (KK) di sekitar tambangnya," katanya belum lama ini.

Menurutnya dia telah dihubungi Sekertaris Daerah (Sekda) Pohuwato, untuk bisa memberikan pertimbangan hukum atas kasus ini. Pertimbangan hukum menjadi penting, menurutnya, pemerintah harus hati-hati jangan sampai keputusannya menimbulkan persoalan hukum yang lain. Menurutnya izin tambang (IUP) diberikan oleh bupati dan bisa dicabut lagi oleh pemberi izinnya.


Seperti diketahui, sengketa ini terjadi atas proyek pertambangan emas di Gunung Pani di Pohuwato. KUD Dharma Tani Marisa sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gunung Pani seluas 100 hektare, merasa dirugikan dalam kerjasamanya dengan One Asia. Ketua Tim Perumus KUD Dharma Tani Rachmad Buluati mengatakan, One Asia berusaha menguasai seluruh proyek tersebut dengan mengklaim telah memiliki 90% interest di proyek tambang emas Gunung Pani tersebut. "Itu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang mengatakan pemegang IUP tidak boleh memindahkan izinnya ke pihak lain. 100% proyek Pani masih menjadi milik KUD," katanya.

Agar cepat keluar dari masalah ini, KUD Dharma Tani Marisa juga telah meminta perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) juga Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Dua surat perlindungan dan petunjuk hukum kepada Menhumham dan Dirjen Minerba ESDM itu dikirimkan pada 28 April 2014.

Dalam surat itu disebutkan, KUD Dharma Tani merasa dirugikan dengan adanya perjanjian rekayasa oleh One Asia Resources Limited untuk mengontrol 100% penguasaan tambang dan hasil tambang emas di Gunung Pani melalui PT Pani Dharma Mas. Surat yang ditandatangani Ketua Pengurus Koperasi KUD Dharma Tani, Abdul Kadir Akib dan Sekretaris Iron Rahim itu meminta Kemhumham membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan PT Pani Dharma Mas.

Klaim kepemilikan 90% interest di tambang tersebut telah diumumkan One Asia dalam laporan keuangannya tahun 2011, 2012, dan 2013 kepada pengawas bursa saham Australia. Atas klaim itu, KUD merasa keberatan. Apalagi dia juga telah menandatangani kerjasama eksplorasi dengan PT Puncak Emas Gorontalo (PEG), anak usaha PT J Resources asia Pasifik Tbk. PEG seperti diketahui memiliki kontrak karya (KK) pertambangan emas di sekeliling IUP KUD Dharma Tani seluas 7.385 ha.

Sebelumnya PEG juga telah mengumumkan adanya persetujuan studi kelayakan tambang emas Gunung Pani di Gorontalo dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Februari 2014. Dengan izin itu perusahaan ini bisa meneruskan penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

Direktur Utama Puncak Emas Gorontalo Edi Permadi mengatakan, selain Amdal ada beberapa izin yang harus diperoleh PEG sebelum memulai operasi penambangan, seperti izin pemanfaatan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemhut). Jika semua lancar tambang ini ditargetkan bisa beroperasi pada semester I-2016. "Kapasitasnya 100.000 ounce (oz) per tahun dengan dana investasi sekitar Rp 2 triliun," katanya, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa