JAKARTA. Sengketa antara PT Carrefour Indonesia dan PT Duta Wisata Loka semakin seru. Setelah Januari lalu Carrefour mendapat angin dengan dikabulkannya permohonan sita jaminan Mal Pluit Village yang dikelola unit usaha Grup Lippo itu, kini giliran Carrefour yang kalah. Kemarin (28/4) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan Duta Wisata soal pencabutan gugatan secara sepihak serta pencemaran nama baik yang dilakukan peritel asal Prancis itu. Majelis Hakim yang diketuai Haswandy menilai, Carrefour telah terbukti melawan hukum karena dua kali mencabut gugatan secara sepihak sebelum memasuki tahap jawab menjawab.
Babak Kedua, Lippo Menang Lawan Carrefour
JAKARTA. Sengketa antara PT Carrefour Indonesia dan PT Duta Wisata Loka semakin seru. Setelah Januari lalu Carrefour mendapat angin dengan dikabulkannya permohonan sita jaminan Mal Pluit Village yang dikelola unit usaha Grup Lippo itu, kini giliran Carrefour yang kalah. Kemarin (28/4) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan Duta Wisata soal pencabutan gugatan secara sepihak serta pencemaran nama baik yang dilakukan peritel asal Prancis itu. Majelis Hakim yang diketuai Haswandy menilai, Carrefour telah terbukti melawan hukum karena dua kali mencabut gugatan secara sepihak sebelum memasuki tahap jawab menjawab.