JAKARTA. PT Supra Indodrill asal Bandung terpaksa harus gigit jari. Pasalnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukannya terhadap PT Babat Kukui Energi kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak mengambulkan permohonannya, lantaran tidak memenuhi syarat-syarat untuk PKPU suatu perusahaan.Ketua Majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan permohonan PKPU yang dimohonkan Indodrill terhadap Babat Kukui tidak sederhana karena tidak jelas kapan waktu utang itu jatuh tempo dan dapat ditagih. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Bambang dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (7/4).Selain itu, majelis hakim juga menilai keberadaan kreditur lainnya perlu dikesampingkan karena pengakuan utang itu hanya sepihak dan tidak ada pengakuan dari debitur. Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi pihak Babat Kukui dan menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini.Atas putusan tersebut, kuasa hukum Indodrill, Pamela Bianca mengaku kecewa. Ia mengatakan putusan majelis hakim itu aneh. Pasalnya, ia mengatakan telah memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Babat Kukui memiliki utang. Bahkan dalam perjanjian Babat Kukui dengan Indodrill, disebutkan waktu pembayaran utang enam bulan dan bila terlambat pembayaran maka akan dikenakan sanksi. "Kan batas waktunya sudah jelas,"ujarnya.Ia melanjutkan, Babat Kukui juga sudah mengakui ada utang dan telah tiga kali mengajukan permohonan keringanan pembayaran utang. Namun majelis hakim, kata Pamela, tidak mempertimbangkan hal itu sebagai bukti bahwa Babat Kukui mengakui adanya utang. "Putusan majelis hakim ini aneh, saya akan laporkan mereka ke Komisi Yudisial," ujarnya usai persidangan.Sementara itu, kuasa hukum Babat Kukui, Saut M Pasaribu, mengaku senang atas putusan tersebut. Ia mengatakan penggugat kekurangan bukti untuk menyatakan bahwa kliennya telah memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Kita senang, apalagi mereka juga kekurangan bukti," ujarnya.Sebelumnya, Indodril mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan milik Ketua Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), Effendi Siradjudin ini. Alasannya, Babat Kukui memiliki utang sebesar Rp 23,6 miliar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang itu berasal dari perjanjian sewa rig atau alat-alat berat secara berlanjut sejak tahun 1999 hingga tahun 2005 lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Babat Kukui Energi lolos dari PKPU
JAKARTA. PT Supra Indodrill asal Bandung terpaksa harus gigit jari. Pasalnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukannya terhadap PT Babat Kukui Energi kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak mengambulkan permohonannya, lantaran tidak memenuhi syarat-syarat untuk PKPU suatu perusahaan.Ketua Majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan permohonan PKPU yang dimohonkan Indodrill terhadap Babat Kukui tidak sederhana karena tidak jelas kapan waktu utang itu jatuh tempo dan dapat ditagih. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Bambang dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (7/4).Selain itu, majelis hakim juga menilai keberadaan kreditur lainnya perlu dikesampingkan karena pengakuan utang itu hanya sepihak dan tidak ada pengakuan dari debitur. Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi pihak Babat Kukui dan menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini.Atas putusan tersebut, kuasa hukum Indodrill, Pamela Bianca mengaku kecewa. Ia mengatakan putusan majelis hakim itu aneh. Pasalnya, ia mengatakan telah memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Babat Kukui memiliki utang. Bahkan dalam perjanjian Babat Kukui dengan Indodrill, disebutkan waktu pembayaran utang enam bulan dan bila terlambat pembayaran maka akan dikenakan sanksi. "Kan batas waktunya sudah jelas,"ujarnya.Ia melanjutkan, Babat Kukui juga sudah mengakui ada utang dan telah tiga kali mengajukan permohonan keringanan pembayaran utang. Namun majelis hakim, kata Pamela, tidak mempertimbangkan hal itu sebagai bukti bahwa Babat Kukui mengakui adanya utang. "Putusan majelis hakim ini aneh, saya akan laporkan mereka ke Komisi Yudisial," ujarnya usai persidangan.Sementara itu, kuasa hukum Babat Kukui, Saut M Pasaribu, mengaku senang atas putusan tersebut. Ia mengatakan penggugat kekurangan bukti untuk menyatakan bahwa kliennya telah memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Kita senang, apalagi mereka juga kekurangan bukti," ujarnya.Sebelumnya, Indodril mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan milik Ketua Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), Effendi Siradjudin ini. Alasannya, Babat Kukui memiliki utang sebesar Rp 23,6 miliar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang itu berasal dari perjanjian sewa rig atau alat-alat berat secara berlanjut sejak tahun 1999 hingga tahun 2005 lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News