JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, anggota TNI tidak boleh terlibat dalam menentukan kecenderungan memilih pemilih. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, anggota bintara pembina desa (Babinsa) yang turun ke lapangan dengan modus melakukan pendataan terancam pidana."Kalau itu terkait dengan ketidaknetralan TNI atau misalnya membuat tindakan tidak netral menentukan pasangan tertentu, itu bisa terkena pidana," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jumat (6/6).Nelson mengatakan, dalam perundang-undangan, TNI harus netral. Selain itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko berkali-kali menekankan agar jajarannya bersikap netral dalam Pemilu dan tidak akan melakukan tindakan apapun terkait pemilu, kecuali untuk pengamanan."Namanya juga tentara, kan urusan sebenarnya terkait pengamanan negara. Jadi kalau sampai (turun melakukan pendataan) ada ketakutan juga masyarakat. Justru karena itu sebenarnya, UU sampai sekarang masih membatasi tentara tidak memberikan hak suara," katanya.Sebelumnya, seorang warga di kawasan Jakarta Pusat diresahkan oleh pendataan siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dipilih. Pendataan itu dilakukan oleh orang yang mengaku babinsa pada Sabtu (31/5) lalu. Pria itu juga mengaku berdinas di bawah kontrol Koramil. Dalam pendataan itu, warga diarahkan untuk memilih pasangan yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.Menanggapi hal itu, Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat Letnan Kolonel Infantri Yudi Pranoto, Kamis (5/6) mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman antara warga dan anggota babinsa. Yudi membantah pemberitaan di media bahwa seorang anggota babinsa mendata pilihan warga terhadap dua pasangan calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2014. Yudi memastikan, kedatangan babinsa ke lingkungan tempat tinggal warga hanyalah tugas rutin. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Babinsa yang arahkan pilih Prabowo terancam pidana
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, anggota TNI tidak boleh terlibat dalam menentukan kecenderungan memilih pemilih. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, anggota bintara pembina desa (Babinsa) yang turun ke lapangan dengan modus melakukan pendataan terancam pidana."Kalau itu terkait dengan ketidaknetralan TNI atau misalnya membuat tindakan tidak netral menentukan pasangan tertentu, itu bisa terkena pidana," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jumat (6/6).Nelson mengatakan, dalam perundang-undangan, TNI harus netral. Selain itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko berkali-kali menekankan agar jajarannya bersikap netral dalam Pemilu dan tidak akan melakukan tindakan apapun terkait pemilu, kecuali untuk pengamanan."Namanya juga tentara, kan urusan sebenarnya terkait pengamanan negara. Jadi kalau sampai (turun melakukan pendataan) ada ketakutan juga masyarakat. Justru karena itu sebenarnya, UU sampai sekarang masih membatasi tentara tidak memberikan hak suara," katanya.Sebelumnya, seorang warga di kawasan Jakarta Pusat diresahkan oleh pendataan siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dipilih. Pendataan itu dilakukan oleh orang yang mengaku babinsa pada Sabtu (31/5) lalu. Pria itu juga mengaku berdinas di bawah kontrol Koramil. Dalam pendataan itu, warga diarahkan untuk memilih pasangan yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.Menanggapi hal itu, Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat Letnan Kolonel Infantri Yudi Pranoto, Kamis (5/6) mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman antara warga dan anggota babinsa. Yudi membantah pemberitaan di media bahwa seorang anggota babinsa mendata pilihan warga terhadap dua pasangan calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2014. Yudi memastikan, kedatangan babinsa ke lingkungan tempat tinggal warga hanyalah tugas rutin. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News