KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan. Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (18/11/2021). Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) dan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bacakan nota pembelaan, RJ Lino minta majelis hakim bebaskan dirinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan. Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (18/11/2021). Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) dan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).