JAKARTA. Mantan Jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjeratnya. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, mengagendakan pembacaan bukti baru atau novum dalam nota permohonan PK yang dibacakan sendiri oleh Urip. Urip membacakan nota permohonannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Supriyono dan dua hakim anggota Casmaya dan Muhlis. Dalam permohonan PK-nya, Urip mengatakan bahwa hukuman terhadap dirinya selama 20 tahun penjara terlalu berat. Menurut Urip, terdapat ketimpangan yang menyolok antara hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku lain.
Bacakan PK, Urip Tri Gunawan minta dihukum ringan
JAKARTA. Mantan Jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjeratnya. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, mengagendakan pembacaan bukti baru atau novum dalam nota permohonan PK yang dibacakan sendiri oleh Urip. Urip membacakan nota permohonannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Supriyono dan dua hakim anggota Casmaya dan Muhlis. Dalam permohonan PK-nya, Urip mengatakan bahwa hukuman terhadap dirinya selama 20 tahun penjara terlalu berat. Menurut Urip, terdapat ketimpangan yang menyolok antara hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku lain.