KONTAN.CO.ID - MASUK bursa saham lewat jalan belakang alias backdoor listing adalah salah satu aksi korporasi yang legal di Indonesia. Dari aksi ini, pemegang saham pengendali berhak memutuskan kebijakan terhadap perusahaan sasaran. Otomatis, cara ini menarik sebagai strategi untuk masuk ke pasar modal domestik. Aksi backdoor listing biasanya dilakukan melalui skema penerbitan saham baru atau rights issue. Di sisi lain, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus menggenjot nilai kapitalisasi emiten di pasar modal. BEI membidik tahun ini bisa kapitalisasi pasar bisa menembus Rp 6.500 triliun. Nah, selain lewat initial public offering (IPO), aksi backdoor listing bisa menambah kapitalisasi pasar saham. Bedanya, syarat backdoor listing tak serumit perusahaan yang ingin IPO. "Jadi istilahnya jalan pintas saja untuk regulasi yang rumit. Meskipun secara hukum ini legal," ungkap Teguh Hidayat, Pengamat Pasar Modal kepada KONTAN, Kamis (31/8) pekan lalu.
Backdoor listing, cermati latar belakang emiten
KONTAN.CO.ID - MASUK bursa saham lewat jalan belakang alias backdoor listing adalah salah satu aksi korporasi yang legal di Indonesia. Dari aksi ini, pemegang saham pengendali berhak memutuskan kebijakan terhadap perusahaan sasaran. Otomatis, cara ini menarik sebagai strategi untuk masuk ke pasar modal domestik. Aksi backdoor listing biasanya dilakukan melalui skema penerbitan saham baru atau rights issue. Di sisi lain, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus menggenjot nilai kapitalisasi emiten di pasar modal. BEI membidik tahun ini bisa kapitalisasi pasar bisa menembus Rp 6.500 triliun. Nah, selain lewat initial public offering (IPO), aksi backdoor listing bisa menambah kapitalisasi pasar saham. Bedanya, syarat backdoor listing tak serumit perusahaan yang ingin IPO. "Jadi istilahnya jalan pintas saja untuk regulasi yang rumit. Meskipun secara hukum ini legal," ungkap Teguh Hidayat, Pengamat Pasar Modal kepada KONTAN, Kamis (31/8) pekan lalu.