Badai PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja: Ada Modus Hindari THR dan Ganti Pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali membayangi dunia ketenagakerjaan nasional di awal tahun 2026. Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun lalu, periode Januari-Februari angka PHK menembus 10.000 pekerja per bulan. Kondisi serupa kini terulang dengan munculnya kasus potensi PHK di produsen Mie Sedaap hingga PT Pakerin.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengungkapkan, fenomena PHK ini sebenarnya sudah mulai merangkak naik sejak November 2025 dan berlanjut hingga Februari 2026. Menurutnya, terdapat empat fenomena yang melatarbelakangi badai PHK di awal tahun.

Pertama, Mirah menengarai adanya modus perusahaan menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).


Baca Juga: Minimarket Akan Dibatasi Masuk Desa Demi KDMP, Pengamat: Bertentangan UU

"Fenomenanya kalau saya lihat setiap tahun, ini memang kayak semacam ada modus gitu ya, kesengajaan. Yaitu PHK-nya terjadi menjelang detik-detik di sebelum Ramadhan. Kenapa saya katakan ini modus, karena kayaknya mereka menghindari pembayaran THR," ujarnya kepada Kontan, Rabu (25/2/2026).

Kedua, adanya penggantian struktur pekerja dari karyawan tetap menjadi outsourcing. Mirah menyebut, banyak perusahaan yang mem-PHK pekerja lama, namun kemudian merekrut pekerja baru melalui skema kontrak atau alih daya.

"Tren untuk mengganti pekerja-pekerja yang sudah lama ini dengan pekerja-pekerja dari outsourcing dan juga kontrak. Ketika mereka rekrut baru, mereka tidak berkewajiban memberikan THR kepada pekerja baru ini," imbuhnya.

Ketiga, faktor penurunan daya beli masyarakat yang memukul sektor ritel. Mirah mencatat banyak anggota Aspirasi di sektor supermarket dan ritel yang terkena dampak langsung. 

"Kalau dari sisi ritel, di kami itu fenomenanya karena sepi, karena daya beli turun, dari manajemen keterangannya infonya daya beli turun," jelasnya.

Keempat, adanya kebijakan restrukturisasi dan regulasi, baik dari internal manajemen maupun kebijakan pemerintah. Mirah mencontohkan kondisi di sektor telekomunikasi.

"Seperti contoh, restrukturisasi Telkom, mereka dari 60 anak perusahaan di Telkom, mereka mengecilkan menjadi 20 entitas. Dampaknya pasti PHK, meskipun pihak Danantara bilang nggak akan terjadi PHK. Tapi fakta di lapangan, kenyataan di lapangan, itu PHK," tegasnya.

Baca Juga: DP 30% Sudah Disetor, Agrinas Borong 105.000 Pikap dari India Nilainya Rp 24,66 T

Mirah pun meragukan akurasi data PHK milik pemerintah. Ia meyakini angka riil di lapangan bisa mencapai tiga kali lipat dari data Kemnaker. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja setempat, terutama bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ironisnya, Mirah menyebut sekitar 90% pekerja yang terkena PHK saat ini tidak mendapatkan pesangon. Alasan perusahaan beragam, mulai dari status kontrak yang diperpanjang hingga belasan tahun hingga alasan kerugian perusahaan. 

"Kebanyakan kalau saya kasih prosentase itu di anggota kami yang tidak mendapatkan pesangon, itu hampir kurang lebih 90% nggak dapat pesangon karena tadi sistemnya kontrak," katanya.

Selanjutnya: Ekspansi Bisnis, Roojai Group Masuk Pasar Asuransi Kesehatan Indonesia

Menarik Dibaca: 6 Skincare untuk Mengatasi Kulit Kering Saat Puasa, Bikin Kulit Lembab dan Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News