KONTAN.CO.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kian mengkhawatirkan sepanjang 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 79.302 orang terkena PHK selama periode Januari hingga November 2025. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, tingginya angka PHK, terutama di sektor manufaktur yang mencapai sekitar 22.000 pekerja, tidak lepas dari regulasi yang dinilai kurang berpihak pada industri dalam negeri. Salah satu aturan yang disorot adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap membuka kran impor terlalu lebar. “Industri pengolahan terus berkontribusi pada jumlah PHK karena banjir barang impor yang diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024. Akibatnya, produk dalam negeri kalah bersaing,” ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (22/12/2025).
Badai PHK Menggila, 79.302 Pekerja Kehilangan Pekerjaan hingga November 2025
KONTAN.CO.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kian mengkhawatirkan sepanjang 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 79.302 orang terkena PHK selama periode Januari hingga November 2025. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, tingginya angka PHK, terutama di sektor manufaktur yang mencapai sekitar 22.000 pekerja, tidak lepas dari regulasi yang dinilai kurang berpihak pada industri dalam negeri. Salah satu aturan yang disorot adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap membuka kran impor terlalu lebar. “Industri pengolahan terus berkontribusi pada jumlah PHK karena banjir barang impor yang diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024. Akibatnya, produk dalam negeri kalah bersaing,” ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (22/12/2025).
TAG: