JAKARTA. Badan Anggaran DPR memberikan persyaratan terhadap rencana pemerintah untuk mengganti dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas memakai uang negara. Syaratnya, pemerintah harus bisa memastikan bahwa uang yang digelontorkan untuk nasabah itu akan kembali lagi pada negara.Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, uang penggantian nasabah itu bersifat utang. Yang berarti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nantinya harus ada jaminan utang. "Ada jaminan kalau uang yang diberikan pada nasabah itu akan kembali lagi pada negara," ujar Harry kepada KONTAN, Selasa (23/3). Uang negara yang akan digelontorkan itu bisa diganti melalui penjualan aset-aset pemilik Antaboga.Pasalnya, menurut Harry, kerugian swasta tidak bisa diganti begitu saja dengan uang negara. "Harus bisa dipisahkan antara swasta dengan negara," ujar politisi Partai Golkar. Dia sendiri menyambut baik rencana yang bijak dari Presiden RI terkait kasus Antaboga ini. Sampai saat ini, Harry belum melihat adanya rencana untuk mengganti dana nasabah itu dimasukkan dalam APBN Perubahan Tahun 2010.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Badan Anggaran: Uang Ganti Rugi Nasabah Antaboga Bersifat Utang
JAKARTA. Badan Anggaran DPR memberikan persyaratan terhadap rencana pemerintah untuk mengganti dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas memakai uang negara. Syaratnya, pemerintah harus bisa memastikan bahwa uang yang digelontorkan untuk nasabah itu akan kembali lagi pada negara.Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, uang penggantian nasabah itu bersifat utang. Yang berarti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nantinya harus ada jaminan utang. "Ada jaminan kalau uang yang diberikan pada nasabah itu akan kembali lagi pada negara," ujar Harry kepada KONTAN, Selasa (23/3). Uang negara yang akan digelontorkan itu bisa diganti melalui penjualan aset-aset pemilik Antaboga.Pasalnya, menurut Harry, kerugian swasta tidak bisa diganti begitu saja dengan uang negara. "Harus bisa dipisahkan antara swasta dengan negara," ujar politisi Partai Golkar. Dia sendiri menyambut baik rencana yang bijak dari Presiden RI terkait kasus Antaboga ini. Sampai saat ini, Harry belum melihat adanya rencana untuk mengganti dana nasabah itu dimasukkan dalam APBN Perubahan Tahun 2010.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News