JAKARTA. Setelah melewati pembahasan yang alot bahkan sempat buntu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui usulan pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Pembalakan Liar (P2L). Awalnya, dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), DPR merancang organisasi baru antiperusakan hutan ini setingkat komisi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangannya, illegal logging bisa dibilang kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan internasional, sehingga perlu lembaga khusus. Dalam dinamika yang berkembang di Senayan, DPR dan pemerintah menyepakati struktur organisasi ini hanya berupa badan koordinasi. RUU P3L yang merupakan inisiatif DPR ini juga mengatur tentang mekanisme, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Badan Koordinasi P2L. Selain itu, sifat dari kelembagaan ini adalah kolektif dan kolegial.
Badan anti pembalakan liar hutan akan dibentuk
JAKARTA. Setelah melewati pembahasan yang alot bahkan sempat buntu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui usulan pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Pembalakan Liar (P2L). Awalnya, dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), DPR merancang organisasi baru antiperusakan hutan ini setingkat komisi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangannya, illegal logging bisa dibilang kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan internasional, sehingga perlu lembaga khusus. Dalam dinamika yang berkembang di Senayan, DPR dan pemerintah menyepakati struktur organisasi ini hanya berupa badan koordinasi. RUU P3L yang merupakan inisiatif DPR ini juga mengatur tentang mekanisme, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Badan Koordinasi P2L. Selain itu, sifat dari kelembagaan ini adalah kolektif dan kolegial.