KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Bank Tanah memenangkan gugatan terhadap klaim lahan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilayangkan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Asmari. Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN. “Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/8).
Baca Juga: Batubara Tidak Bisa Lagi Digarap Pertambangan Rakyat tapi Lahan Konsesi Lebih Luas Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Asmari selaku Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan terkait lahan bandara VVIP di IKN. Selain itu turut tergugat pula Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU). “Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel“ demikian bunyi amar putusan tersebut. Parman menjelaskan, pihaknya telah menyediakan lahan seluas 621 Ha untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Sementara itu, masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial kemasyarakatan (PDSK). Pakar Hukum UGM, Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut. “Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” papar Oce. Oce menuturkan, putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Baca Juga: Istana Wakil Presiden di IKN Mulai Dibangun, Alokasi Anggaran Rp 1,45 Triliun Sebagai informasi, dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290 hektare.
Kronologinya, penggugat mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas ±290,67 hektare di atas HPL Badan Bank Tanah. Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar. Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi