JAKARTA. Akhirnya, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) resmi menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan barang impor yang masuk ke pelabuhan. Hal ini ditandai dengan meluncurnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang tindakan karantina dan hewan. Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kemtan menjelaskan, sesuai dengan Permentan No 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaaan Karantina. Dengan begitu, Badan Karantina berwenang untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum petugas Pabean atau Bea Cukai.
Badan Karantina, garda terdepan pemeriksaan barang
JAKARTA. Akhirnya, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) resmi menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan barang impor yang masuk ke pelabuhan. Hal ini ditandai dengan meluncurnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang tindakan karantina dan hewan. Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kemtan menjelaskan, sesuai dengan Permentan No 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaaan Karantina. Dengan begitu, Badan Karantina berwenang untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum petugas Pabean atau Bea Cukai.