Badan Karantina, garda terdepan pemeriksaan barang



JAKARTA. Akhirnya, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) resmi menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan barang impor yang masuk ke pelabuhan. Hal ini ditandai dengan meluncurnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang tindakan karantina dan hewan.

Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kemtan menjelaskan, sesuai dengan Permentan No 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaaan Karantina.

Dengan begitu, Badan Karantina berwenang untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum petugas Pabean atau Bea Cukai.


Selama ini, barang impor berupa pangan yang masuk dicek terlebih dahulu oleh Bea Cukai yakni instansi yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk atau impor dan bea keluar (ekspor). Baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.

Dengan adanya Badan Karantina di depan, maka resiko pencemaran penyakit dapat diminimalisir terlebih dahulu. Misalnya, saat muatan kapal bersandar di pelabuhan. Maka langsung segera dilakukan pemeriksaan dan terhindar dari resiko penyebaran bakteri. Plus, importir tidak dibebani pembayaran pengangkutan kargo.

Badan Karantina diberikan kewewenangan untuk mengetahui isi muatan kapal dan berapa lama kapan akan bersandar di pelabuhan. "Ini dapat mengurangi kepadatan barang di pelabuhan. Paling penting adalah perlindungan terhadap keamanan pangan tanah air bisa terjamin," tandas Banun pada Rabu (20/5) di Pelabuhan Tanjung Priuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia