KONTAN.CO.ID - BOGOR. Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kemtan) merilis kalau transaksi jual beli daging celeng sudah legal. Pelegalan penjualan daging celeng ini diputuskan setelah muncul kesepakatan di antara pihak-pihak yang memerlukan daging babi hutan tersebut. Kepala Barantan Banun Harpini mengatakan, ada kebutuhan yang cukup tinggi untuk daging celeng. Hal ini mengingat beberapa satwa di kebun binatang Ragunan juga mengkonsumsi daging celeng. "Contohnya di kebun binatang Ragunan. Satwanya membutuhkan celeng sebagai pakan," jelas Banun usai melakukan rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1). Meski demikian, daging celeng yang dikonsumsi satwa haruslah higienis. Ini guna menjaga kesehatan satwa agar populasi terjaga. "Tapi binatang di Ragunan juga harus di jaga kesehatannya. Sehingga celengnya juga harus higenis," ungkapnya.
Badan Karantina Kemtan tegaskan penjualan daging celeng sudah legal
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kemtan) merilis kalau transaksi jual beli daging celeng sudah legal. Pelegalan penjualan daging celeng ini diputuskan setelah muncul kesepakatan di antara pihak-pihak yang memerlukan daging babi hutan tersebut. Kepala Barantan Banun Harpini mengatakan, ada kebutuhan yang cukup tinggi untuk daging celeng. Hal ini mengingat beberapa satwa di kebun binatang Ragunan juga mengkonsumsi daging celeng. "Contohnya di kebun binatang Ragunan. Satwanya membutuhkan celeng sebagai pakan," jelas Banun usai melakukan rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1). Meski demikian, daging celeng yang dikonsumsi satwa haruslah higienis. Ini guna menjaga kesehatan satwa agar populasi terjaga. "Tapi binatang di Ragunan juga harus di jaga kesehatannya. Sehingga celengnya juga harus higenis," ungkapnya.