Badan Karantina klaim impor olahan ditangani cepat



JAKARTA. Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) klaim bertindak cepat dalam menangani impor olahan kayu full processed. Klaim ini untuk membantah isu kalau penanganan impor barang contoh (sampel) furniture belakangan memang dinilai lamban karena harus melalui proses karantina Kemtan.

Banun Harpini Kepala Badan Karantina Kemtan mengatakan pihaknya memiliki Indonesia single risk management (IRSM) yang merupakan kebijakan teknis perkarantinaan berbasis analisa risiko untuk menentukan status pemasukkan media yang akan diimpor dari luar negeri dan dipadukan dengan ketentuan dari institusi kementerian dan lembaga lainnya.

"Kebijakan deregulasi ini selaras dengan kebijakan fasilitasi perdagangan dalam rangka menurunkan dwelling time, serta merujuk kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Standard Internasional, IPPC-FAO (ISPM 32 tentang kategorisasi komoditas menurut resiko OPT)," ujarnya, Kamis (30/3).


Ia menjelaskan, berdasarkan analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan maka terhadap bahan furniture yang sudah mengalami full processing maka dapat dianggap memiliki risiko membawa OPTK sangat rendah atau dapat diabaikan. Berdasarkan Analisis Resiko tersebut maka Badan Karantina Pertanian melalui Surat Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12471/KR.020/K/1/2016 tanggal 8 Desember 2016 mengganggap bahwa beberapa jenis komoditi khususnya produk olahan kayu yang sudah mengalami proses pengolahan seperti pemanasan dan tekanan tinggi (full processed) atau di-finishing , antara lain plywood, partikecle board, wafer board, veneer, medium density/fibreboard (MDF) dan high density fibreboard (HDF) tidak diperlukan Sertifikat Kesehatan Tanaman ( Phytosanitary Certificate).

Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis melalui surat Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan keamanan Hayati Nabati melalui surat Nomor 663/KP.020/V.3/1/2017 untuk dapat dilaksanakan secara operasional.

Dengan kebijakan ini, seharusnya tidak ada hambatan lagi dalam importasi komoditas pertanian yang tidak memiliki risiko terhadap pemasukan OPTK dan tidak menjadikan hambatan dalam perdagangan baik importasi dan eksportasi komoditas pertanian. Jika masih ditemukan adanya hambatan di pelabuhan/bandara UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian, maka dapat segera melaporkan ke Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian.

Selanjutnya untuk memadukan kebijakan tersebut dengan Indonesian Nasional Single Window (INSW) maka melalui surat yang sama dimintakan kepada Kepala Pengelola Portal INSW untuk mengeluarkan jenis-jenis komoditas sebagaimana tersebut di atas dari daftar Lartas Karantina Tumbuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto