Badan Karantina mengamankan daging celeng ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Pertanian berhasil menahan aksi penyelundupan daging celeng asal Sumatra menuju Jawa. Aksi penyelundupan ini menggunakan modus baru dan dalam jumlah yang besar.

“Biasanya diselundupkan sebagai barang bawaan di bus, kali ini dalam jumlah besar 4.637 kilogram dibawa dengan mobil box, dikamuflase dengan ditutup buah serta daun pisang,” kata Raden Nurcahyo, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (22/7).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja dari Tim Kolaborasi Intelejen Karantina, InteleQ yang tersebar di beberapa unit pelaksana teknis, masing-masing Cilegon, Lampung, serta diperluas ke Jambi, Palembang, Pekanbaru dan Padang hingga ke daerah penampung daging celeng ini di Yogyakarta, Semarang, dan Solo.


Ada tiga pelanggaran dalam hal kasus penyelundupan daging celeng ini. Pertama pelanggaran terhadap UU No 16/92 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Kedua pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang sehat dan terjamin halal.

“Celeng hidup liar dan tidak ada yang dapat menjamin higiene dan sanitasinya saat pengolahan daging. Celeng juga dapat menularkan penyakit ke manusia swine influenza. Bahkan bakteri yang terdapat pada kulit celeng dapat menyebabkan ruam ruam di kulit yang disebut diamond skin disease,” kata Raden.

Pelanggaran ketiga terkait dengan ASUH atau aman, sehat, utuh dan halal. Saat telah sengaja dicampur dengan produk lain maka soal kehalalan menjadi perhatian penting.

Tim pengawasan dan penindakan Karantina Cilegon pun langsung mengamankan mobil box pembawa dari Dermaga 5, pemeriksaan fisik dan laboratorium dengan pengujian cepat, Fast Pig Test untuk uji identifikasi species dan hasilnya positif daging babi. Saat ini daging tersebut diamankan di cold storage untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati