JAKARTA. Setelah menjadi garda terdepan pemeriksaan barang impor, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) memangkas waktu dwelling time dari waktu 2,7 hari menjadi 1,3 hari pada proses pemeriksaan Karantina. Waktu yang lebih cepat dipastikan tidak akan membuat kualitas pemeriksaan terhadap barang impor berkurang. Mei ini, Badan Karantina telah memangkas ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor sejak dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out) atau yang disebut dengan dwelling time. Jika normalnya waktu pemeriksaan di Karantina selama 2,7 hari sekarang bisa lebih cepat 1,3 hari sampai 1,5 hari. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaaan Karantina menempatkan Badan Karantina melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum petugas Bea Cukai.
Badan Karantina pangkas waktu dwelling time
JAKARTA. Setelah menjadi garda terdepan pemeriksaan barang impor, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) memangkas waktu dwelling time dari waktu 2,7 hari menjadi 1,3 hari pada proses pemeriksaan Karantina. Waktu yang lebih cepat dipastikan tidak akan membuat kualitas pemeriksaan terhadap barang impor berkurang. Mei ini, Badan Karantina telah memangkas ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor sejak dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out) atau yang disebut dengan dwelling time. Jika normalnya waktu pemeriksaan di Karantina selama 2,7 hari sekarang bisa lebih cepat 1,3 hari sampai 1,5 hari. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaaan Karantina menempatkan Badan Karantina melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum petugas Bea Cukai.