KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022 sampai waktu yang belum ditetapkan. Sehubungan dengan hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu menyebut pemerintah sedang mengevaluasi dampak larangan ekspor CPO tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi. “Terkait dampak larangan ekspor CPO evaluasi. Namun, yang jelas, prioritas kami adalah menjaga pertumbuhan ekonomi,” tutur Febrio dalam media briefing secara daring, Jumat (13/5).
Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Kaji Larangan Ekspor CPO pada Perekonomian Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022 sampai waktu yang belum ditetapkan. Sehubungan dengan hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu menyebut pemerintah sedang mengevaluasi dampak larangan ekspor CPO tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi. “Terkait dampak larangan ekspor CPO evaluasi. Namun, yang jelas, prioritas kami adalah menjaga pertumbuhan ekonomi,” tutur Febrio dalam media briefing secara daring, Jumat (13/5).