JAKARTA. Ketua Badan Kehormatan (BK), Mohammad Prakoso masih ogah berbicara masalah hasil pemanggilan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. Soalnya menurut Prakoso, BK itu terikat dengan kode etik yang tidak memperbolehkan untuk menyampaikan informasi ke publik. Seperti yang kita ketahui, Badan Kehormatan DPR siang ini memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan suap senilai USD 120 ribu yang dilakukan Muhammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. “Semua yang ada dalam sidang BK terkait dengan masalah penyelidikan dugaan pelanggaran yang kita kira itu juga tidak bisa disampaikan ke publik. Sifatnya rapat tertutup. Penyelidikan ini sifatnya tertutup. Jadi nanti saya melanggar kode etik kalau saya sampaikan,” ujar Mohammad seusai pertemuan tertutup BK, Kamis (7/7) sore.
Yang pasti, lanjutnya, keterangan Janedjri itu merupakan materi yang sangat penting. Menurut Prakoso bahan yang didapat BK akan dikroscek lagi bukti-bukti kebenarannya. Kemudian barulah, sambungnya, BK akan memutusakan hasilnya dalam rapat pleno. Ketika ditanya sanksi yang akan didapat Nazaruddin di DPR, Prakoso pun masih tutup mulut. “Wong ini namanya persidangan, belum ada keputusan. Jadi begitu prosesnya. Kemudian kita olah lagi baru kita ambil keputusan,” jelasnya. Menurut Prakoso selain Janedjri, BK memang akan memanggil orang-orang lainnya. Namun, ia pun ogah menyebut siapa yang akan dipanggil selanjutnya. Bahkan ia pun belum mau ngomong ketika ditanya pemanggilan Nazaruddin. “Belum lah,” tutupnya sambil berjalan.