JAKARTA. Ketua Badan Kehormatan (BK), Mohammad Prakoso masih ogah berbicara masalah hasil pemanggilan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. Soalnya menurut Prakoso, BK itu terikat dengan kode etik yang tidak memperbolehkan untuk menyampaikan informasi ke publik. Seperti yang kita ketahui, Badan Kehormatan DPR siang ini memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan suap senilai USD 120 ribu yang dilakukan Muhammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. “Semua yang ada dalam sidang BK terkait dengan masalah penyelidikan dugaan pelanggaran yang kita kira itu juga tidak bisa disampaikan ke publik. Sifatnya rapat tertutup. Penyelidikan ini sifatnya tertutup. Jadi nanti saya melanggar kode etik kalau saya sampaikan,” ujar Mohammad seusai pertemuan tertutup BK, Kamis (7/7) sore.
Badan Kehormatan DPR tutup mulut, tak mau bicarakan sanksi Nazaruddin
JAKARTA. Ketua Badan Kehormatan (BK), Mohammad Prakoso masih ogah berbicara masalah hasil pemanggilan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. Soalnya menurut Prakoso, BK itu terikat dengan kode etik yang tidak memperbolehkan untuk menyampaikan informasi ke publik. Seperti yang kita ketahui, Badan Kehormatan DPR siang ini memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan suap senilai USD 120 ribu yang dilakukan Muhammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. “Semua yang ada dalam sidang BK terkait dengan masalah penyelidikan dugaan pelanggaran yang kita kira itu juga tidak bisa disampaikan ke publik. Sifatnya rapat tertutup. Penyelidikan ini sifatnya tertutup. Jadi nanti saya melanggar kode etik kalau saya sampaikan,” ujar Mohammad seusai pertemuan tertutup BK, Kamis (7/7) sore.