KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah cukup. Karena itu, ia memastikan tidak ada lagi ada cuti tambahan. "Cuti Bersama cukup karena dibuat H-3 sampai dengan H+3 Idul Fitri," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/5). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada tambahan cuti bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah cukup. Karena itu, ia memastikan tidak ada lagi ada cuti tambahan. "Cuti Bersama cukup karena dibuat H-3 sampai dengan H+3 Idul Fitri," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/5). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019.