Badan Konsumen Korsel: SK Telecom Wajib Bayar Ganti Rugi kepada 58 Korban Peretasan



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Badan Perlindungan Konsumen Korea Selatan akan memerintahkan SK Telecom untuk memberikan kompensasi kepada 58 pengguna yang mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan tersebut atas insiden peretasan baru-baru ini.

Mengutip Reuters, Minggu (21/12/2025), Badan tersebut mengatakan bahwa dalam pertemuan pada hari Kamis mereka memutuskan untuk memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar setiap pemohon sebesar 100.000 won (US$ 67) dalam bentuk gabungan poin tunai dan diskon tagihan telepon seluler.

Pada bulan Agustus, perusahaan tersebut didenda 134 miliar won setelah operator seluler terbesar di negara itu mengalami pelanggaran keamanan siber tahun ini yang menyebabkan kebocoran data lebih dari 20 juta pengguna.


Baca Juga: Presiden Korsel Dorong Penyelidikan Dugaan Hubungan Ilegal Kelompok Agama dan Politik

Badan tersebut mengatakan akan meminta perusahaan untuk mengambil langkah-langkah untuk memberikan kompensasi kepada semua korban, dan total biaya akan mencapai hampir 2,3 triliun won.

Badan tersebut mengatakan akan mengirimkan pemberitahuan tentang perintah tersebut kepada SK Telecom sesegera mungkin, dan perusahaan harus menanggapi dalam waktu 15 hari setelah menerimanya.

(US$ 1 = €1.475,42)

Selanjutnya: Menhub Prediksi 3,94 Juta Penumpang Kereta Api Selama Nataru 2025/2026

Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant