KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baleg DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada hari ini, Rabu (21/8). Dalam pembukaannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Acmad Baidowi membantah pembahasan ini dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. "Kami perlu jelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR, waktu itu dimulai pada 23 Oktober 2023, jadi bukan baru kemarin, tapi memang RUU yang sudah lama diusulkan DPR tahun lalu," kata Awiek, sapaan akrab Acmad Baidowi dalam membuka rapat pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8).
Badan Legislasi DPR Bahas RUU Pilkada, Anulir Putusan MK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baleg DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada hari ini, Rabu (21/8). Dalam pembukaannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Acmad Baidowi membantah pembahasan ini dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. "Kami perlu jelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR, waktu itu dimulai pada 23 Oktober 2023, jadi bukan baru kemarin, tapi memang RUU yang sudah lama diusulkan DPR tahun lalu," kata Awiek, sapaan akrab Acmad Baidowi dalam membuka rapat pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8).