JAKARTA. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat layanan pengaduan konsumen dan masyarakat lewat berbagai program, lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang sudah ada tidak akan berhenti beroperasi. OJK mengisyaratkan, peluang lembaga alternatif penyelesaian sengketa, seperti Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) dan badan lain yang bertugas menyelesaikan sengketa bakal sama besarnya dengan bentukan OJK. Pasalnya, Kusumaningtuti S Setiono, Anggota Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK bilang, unit layanan pengaduan konsumen dan masyarakat saat ini mengarah ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). “Saat ini, sedang dalam proses. Kami berikan capacity building terlebih dahulu kepada sumber daya manusianya (SDM),” terang dia, Senin (9/6).
Badan mediasi keuangan di luar OJK tetap berjalan
JAKARTA. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat layanan pengaduan konsumen dan masyarakat lewat berbagai program, lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang sudah ada tidak akan berhenti beroperasi. OJK mengisyaratkan, peluang lembaga alternatif penyelesaian sengketa, seperti Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) dan badan lain yang bertugas menyelesaikan sengketa bakal sama besarnya dengan bentukan OJK. Pasalnya, Kusumaningtuti S Setiono, Anggota Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK bilang, unit layanan pengaduan konsumen dan masyarakat saat ini mengarah ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). “Saat ini, sedang dalam proses. Kami berikan capacity building terlebih dahulu kepada sumber daya manusianya (SDM),” terang dia, Senin (9/6).