KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi menjadi sebesar Rp 17.500 per kilogram (kg). Khusus untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) HAP-nya sebesar Rp 18.500 per kg. Kebijakan ini berlaku sementara mulai 5 April hingga 31 Mei 2024. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan keputusan ini diambil dalam merespons kenaikan harga gula dunia yang sudah tinggi. Sementara kebutuhan gula di Indonesia sendiri juga masih bergantung terhadap impor. "Gula ini karena currency tinggi harga di luar tinggi, tetapi ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," kata Arief pada media, di Kantor Bapanas, Kamis (18/4).
Badan Pangan Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 Per Kg, Berlaku hingga 31 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi menjadi sebesar Rp 17.500 per kilogram (kg). Khusus untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) HAP-nya sebesar Rp 18.500 per kg. Kebijakan ini berlaku sementara mulai 5 April hingga 31 Mei 2024. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan keputusan ini diambil dalam merespons kenaikan harga gula dunia yang sudah tinggi. Sementara kebutuhan gula di Indonesia sendiri juga masih bergantung terhadap impor. "Gula ini karena currency tinggi harga di luar tinggi, tetapi ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," kata Arief pada media, di Kantor Bapanas, Kamis (18/4).