KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) demi keberlanjutan program bantuan pangan dan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Bapanas, Rachmi Widiriani menilai keberlanjutan program ini perlu karena dianggap berhasil untuk menstabilkan harga, memastikan ketersediaan hingga mengatasi kemiskinan ekstrem dan isu stanting. "Makanya program ini diusulkan untuk jadi program rutin sehingga bisa mendapatkan payung hukum yang jelas untuk dilaksanakan setiap tahun," jelas Rachmi pada Kontan.co.id, Kamis (16/5).
Badan Pangan Nasional akan Revisi Perpres Cadangan Pangan, Ini Poin Baru yang Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) demi keberlanjutan program bantuan pangan dan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Bapanas, Rachmi Widiriani menilai keberlanjutan program ini perlu karena dianggap berhasil untuk menstabilkan harga, memastikan ketersediaan hingga mengatasi kemiskinan ekstrem dan isu stanting. "Makanya program ini diusulkan untuk jadi program rutin sehingga bisa mendapatkan payung hukum yang jelas untuk dilaksanakan setiap tahun," jelas Rachmi pada Kontan.co.id, Kamis (16/5).