Badan Pangan Nasional akan Revisi Perpres Cadangan Pangan, Ini Poin Baru yang Diatur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) demi keberlanjutan program bantuan pangan dan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Bapanas, Rachmi Widiriani menilai keberlanjutan program ini perlu karena dianggap berhasil untuk menstabilkan harga, memastikan ketersediaan hingga mengatasi kemiskinan ekstrem dan isu stanting. 

"Makanya program ini diusulkan untuk jadi program rutin sehingga bisa mendapatkan payung hukum yang jelas untuk dilaksanakan setiap tahun," jelas Rachmi pada Kontan.co.id, Kamis (16/5). 


Baca Juga: Menjaga Cadangan, Bulog Diminta Serap Beras Petani

Selain itu, ada beberapa hal yang akan direvisi yaitu memastikan cadangan jagung pemerintah untuk kebutuhan pakan bagi peternak. 

Kemudian, dalam revisi ini juga akan dimasukan poin baru mengenai mekanisme penyediaan sarana dan pasarana yang memadai beberapa komoditas pangan. 

"Karena kita tahu sebagian komoditas pangan itu ada yang membutuhkan cold storage atau cold chain untuk memperkuat umur simpan dan lainya," jelas Rachmi. 

Rachmi menargetkan revisi ini akan rampung sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Minggu depan sudah masuk rapat teknis, kita harap revisi rampung sebelum pergantian presiden," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi