Badan Pangan Nasional Rilis Ketentuan Fleksibilitas Harga Gabah/Beras untuk CBP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) akan segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru.

Namun, paralel dengan berjalannya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) HPP, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Adapun surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP nanti.


Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Perum Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Dimana untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.

Baca Juga: Mulai Panen Raya, Presiden Jokowi Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyak-Banyaknya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, poin penting saat ini ialah segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini. Pasalnya pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh.

"Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3).

Langkah Badan Pangan Nasional ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana dalam kunjungan kerjanya meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3).

Jokowi mengatakan, saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas, jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana.

Ariel mengatakan, usulan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

Arief menambahkan, selanjutnya setelah HPP diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

“Usulan telah kita sampaikan, selanjutnya keputusannya akan kita tuangkan ke dalam Perbadan. Mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan,” tuturnya.

Baca Juga: Bulog Siapkan Dana Serap Beras Petani

Dalam waktu segera akan dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini.

Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023.

Arief menerangkan, HPP merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani.

"Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” jelasnya.

Dikonfirmasi Kontan.co.id, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Rachmi Widriani mengatakan bahwa, dengan adanya Kepbadan Fleksibilitas Harga Gabah/Beras tersebut Bulog dapat membeli gabah/beras petani melalui mekanisme harga fleksibilitas dengan rafaksinya.

Selain itu, Rachmi menambahkan, Bulog juga bisa melakukan pengadaan dengan mekanisme komersial.

"Yang penting adalah produksi petani di musim panen rendeng ini terserap semua. Tidak ada petani yang rugi karena gabahnya dibeli dengan harga dibawah keekonomiannya. Fleksibilitas dilaksanakan sambil menunggu HPP diundangkan," kata Rachmi, Minggu (12/3).

Lebih lanjut Ia menejelaskan, untuk menentukan HPP gabah/beras NFA memperhatikan struktur ongkos usaha tani di petani agar mendapatkan keuntungan yang wajar. Kemudian juga memperhatikan agar di penggilingan tercipta margin yang wajar.

Baca Juga: Bulog Pastikan Dana Penyerapan untuk Cadangan Beras Saat Panen Sudah Aman

"Pedangan eceran pun di hitung marjinnya, sehingga di end user para konsumen harga beras yg dibayar terjangkau. Keseimbangan ekosistem perberasan hulu hilir menjadi perhatian badan pangan nasional dalam menetapkan HPP agar siklus produksi - konsumsi saling menguatkan," jelasnya.

Rachmi mengatakan, diharapkan HPP gabah/beras dapat segera keluar. Saat ini HPP tengah diproses. "Semoga bisa cepat ya, karena untuk pengundangan peraturan ada proses yang harus dilalui," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto