Badan Pangan: Regulasi Harga Acuan Gula Sudah Diajukan Ke Presiden Jokowi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Sarwo Edhy mengatakan, saat ini regulasi mengenai harga acuan gula sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tersebut diusulkan kenaikan harga acuan penjualan untuk menjaga harga di tingkat petani. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar keseimbangan harga tetap terjaga baik di tingkat produsen, pedagang, maupun konsumen.

"Saat ini regulasi dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai harga acuan untuk komoditas gula telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo," kata Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Senin (5/6).


Baca Juga: Rencana Produksi Gula Konsumsi 2,6 Juta Ton, Badan Pangan Nasional: Ketersediaan Aman

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menegaskan, perumusan kenaikan harga acuan penjualan yang dituangkan dalam Perbadan untuk komoditas gula telah mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sisi petani, pelaku industri, pedagang maupun konsumen.

"Berbagai stakeholder di sektor pergulaan juga telah diundang untuk memberikan masukan terkait dinamika harga komoditas tersebut," kata Arief.

Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional per 3 Juni 2023, harga rata-rata gula di tingkat konsumen sebesar Rp 14.511 per kilogram dengan harga tertinggi di Papua Barat sebesar Rp 16.071 per kilogram dan terendah di Jawa Timur sebesar Rp 13.432 per kilogram.

Sebelum harga acuan gula Badan Pangan Nasional sudah meluncurkan aturan mengenai harga acuan untuk komoditas lain. Seperti Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

Baca Juga: Perkuat Instrumen Ketahanan Pangan, Bapanas Terbitkan Beleid Pola Pangan Harapan

Kemudian, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, Dan Gula Konsumsi. Serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi