Badan Pangan Tetapkan Harga Baru Pembelian Gabah, SPI: Petani Masih Rugi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan surat edaran terkait  harga batas atas pembelian gabah atau beras. 

Melalui Surat Edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/2023, Bapanas menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga gabah/beras. 

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih menyesalkan keputusan Bapanas dalam menetapkan harga batas atas pembelian gabah atau beras. Sebab, selama proses tersebut, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani untuk merumuskan kebijakan. 


Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Menurutnya, keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi. 

Baca Juga: Persiapan Panen Raya, Badan Pangan Naikkan Harga Gabah dan Beras

"Kesepakatan ini menjadi tidak representatif karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari Kementerian Pertanian pun tidak dilibatkan," kata Henry pada Kontan.co.id, Selasa (21/2). 

Ia menilai, disepakatinya harga bawah  Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani. Misalnya, kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah hingga kenaikan biaya upah pekerja bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri. 

SPI sendiri sebelumnya sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk direvisi menjadi Rp 5.600 per kg dengan mempertimbangkan biaya yang ditanggung oleh petani. Hal ini menjadi penting karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial. 

"Upah tenaga kerja sekarang Rp120 ribu - 150 ribu per hari, terus sewa lahan capai 3 - 4 juta per hektare, sewa peralatan apa mau Rp400 ribu /hektare. Terus biaya panen belum dihitung rata rata 3 juta/ha, bahkan di lain daerah masih ada biaya angkut,” katanya Henry. 

Henry melanjutkan, kebijakan ini akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia.  

Berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022 lalu, persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar. Oleh karenanya, kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen. 

"Dari sisi petani, harus ada jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Sementara itu untuk pendistribusian kepada konsumen, perlu ada kontrol  mengenai didistribusi beras terhadap masyarakat,” tambah Henry. 

Baca Juga: Badan Pangan: Penetapan Jumlah Impor Sejumlah Komoditas Pangan Sedang Berproses

Diketahui, dalam SE yang disepakati, harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani ditetapkan Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. 

Sementara, harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg. 

"Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .