JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tertanggal 7 Desember 2012. Pembentukan badan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang. Sebagaimana dikutip dalam laman Setkab.go.id, badan ini berfungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing. Botasupal ini terdiri atas: a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); b. Unsur Botasupal terdiri atas BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Badan pemberantas rupiah palsu resmi dibentuk
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tertanggal 7 Desember 2012. Pembentukan badan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang. Sebagaimana dikutip dalam laman Setkab.go.id, badan ini berfungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing. Botasupal ini terdiri atas: a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); b. Unsur Botasupal terdiri atas BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.