KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) semakin nyata setelah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah meyakini pembentukan Badan Penerimaan Negara ini dapat meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%," dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029, Rabu (26/2).
Badan Penerimaan Negara Bakal Tetap Dibentuk di Pemerintahan Prabowo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) semakin nyata setelah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah meyakini pembentukan Badan Penerimaan Negara ini dapat meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%," dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029, Rabu (26/2).