JAKARTA. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi alternatif yang didengungkan untuk bisa menggenjot penerimaan pajak. Namun dalam rancangan kerja Kementerian Keuangan (Kemkeu) tahun 2015 tidak ada pembentukan lembaga BPN dalam rancangan anggaran kerja. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintahan baru saja yang akan mengurusi soal rancangan dan anggaran BPN. Menurutnya, apabila BPN ingin dibuat maka harus mengubah Undang-Undang (UU). UU Pajak dan UU Perbendaharaan menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang mengurusi penerimaan negara dan bukan BPN.
Badan Penerimaan Negara urusan pemerintahan baru
JAKARTA. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi alternatif yang didengungkan untuk bisa menggenjot penerimaan pajak. Namun dalam rancangan kerja Kementerian Keuangan (Kemkeu) tahun 2015 tidak ada pembentukan lembaga BPN dalam rancangan anggaran kerja. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintahan baru saja yang akan mengurusi soal rancangan dan anggaran BPN. Menurutnya, apabila BPN ingin dibuat maka harus mengubah Undang-Undang (UU). UU Pajak dan UU Perbendaharaan menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang mengurusi penerimaan negara dan bukan BPN.