JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Fuad Rahmani mengatakan, nantinya Badan Penerimaan Pajak atau Badan Administrasi Pajak tidak menjadi bagian dari Kementerian Keuangan. Walau tidak menjadi bagian Kemkeu, namun badan tersebut tetap bertanggungjawab pada Menteri Keuangan. "Badan Administrasi Perpajakan, ini tetap harus di bawah Menkeu. Karena penetapan anggaran ada di Menkeu," kata Fuad di Jakarta, Jumat (8/8/2014). Menurutnya jika Undang-undang Perpajakan belum diubah, maka posisi Badan Administrasi Pajak tetap harus tunduk pada Menkeu. Sebab jika ingin di bawah presiden, maka itu harus ubah UU dulu. Menurutnya DJP tidak mempersoalkan independensi Badan Administrasi Pajak. Sebab yang terpenting adalah badan tersebut memiliki kewenangan merekrut karyawan sendiri, memiliki kewenangan menerapkan insentif yang berbeda, serta memecat pegawai yang berkinerja buruk, serta memiliki anggaran sendiri yang terpisah dari anggaran Kementerian Keuangan.
Badan Penerimaan Pajak bertanggung jawab ke Kemkeu
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Fuad Rahmani mengatakan, nantinya Badan Penerimaan Pajak atau Badan Administrasi Pajak tidak menjadi bagian dari Kementerian Keuangan. Walau tidak menjadi bagian Kemkeu, namun badan tersebut tetap bertanggungjawab pada Menteri Keuangan. "Badan Administrasi Perpajakan, ini tetap harus di bawah Menkeu. Karena penetapan anggaran ada di Menkeu," kata Fuad di Jakarta, Jumat (8/8/2014). Menurutnya jika Undang-undang Perpajakan belum diubah, maka posisi Badan Administrasi Pajak tetap harus tunduk pada Menkeu. Sebab jika ingin di bawah presiden, maka itu harus ubah UU dulu. Menurutnya DJP tidak mempersoalkan independensi Badan Administrasi Pajak. Sebab yang terpenting adalah badan tersebut memiliki kewenangan merekrut karyawan sendiri, memiliki kewenangan menerapkan insentif yang berbeda, serta memecat pegawai yang berkinerja buruk, serta memiliki anggaran sendiri yang terpisah dari anggaran Kementerian Keuangan.