KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena melanggar kode etik. Hal tersebut tertulis dalam dokumen Hukuman Disiplin Bulan Maret 2021 Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tersedia di situs resmi Bawas MA https://bawas.mahkamahagung.go.id/. Dalam dokumen itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berinisial S, dinyatakan menerima sanksi ringan. "Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis," bunyi dokumen yang diunggah pada 6 April 2021 tersebut.
Badan Pengawas MA beri sanksi ringan ke ketua PN Jakarta Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena melanggar kode etik. Hal tersebut tertulis dalam dokumen Hukuman Disiplin Bulan Maret 2021 Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tersedia di situs resmi Bawas MA https://bawas.mahkamahagung.go.id/. Dalam dokumen itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berinisial S, dinyatakan menerima sanksi ringan. "Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis," bunyi dokumen yang diunggah pada 6 April 2021 tersebut.