JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) kebut pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang molor dari target. Bila mengacu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober tahun lalu. Sekretariat Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan, saat ini aturan turunan yang memayungi BPKH masih dalam tahap harmonisasi di biro hukum. "Sebelumnya sudah pernah masuk ke Sekretariat Kabinet, lalu dikembalikan karena ada pasal-pasal dirasa masih kurang pas," kata Nur, Rabu (20/4). Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai panitia Seleksai (Pansel) juga masih dalam tahap perbaikan. Meski tidak merinci namun, hal-hal yang masih perlu dibenahi itu berkaitan dengan tata cara pemilihan.
Badan pengelola dana haji ditarget terbentuk Juni
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) kebut pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang molor dari target. Bila mengacu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober tahun lalu. Sekretariat Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan, saat ini aturan turunan yang memayungi BPKH masih dalam tahap harmonisasi di biro hukum. "Sebelumnya sudah pernah masuk ke Sekretariat Kabinet, lalu dikembalikan karena ada pasal-pasal dirasa masih kurang pas," kata Nur, Rabu (20/4). Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai panitia Seleksai (Pansel) juga masih dalam tahap perbaikan. Meski tidak merinci namun, hal-hal yang masih perlu dibenahi itu berkaitan dengan tata cara pemilihan.