KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta untuk dibebaskan dari kewajban membayar pajak. Pembebasan pajak diyakni dapat menambah nilai manfaat yang diberikan BPKH kepada jamaah. Sebelumnya BPKH membayar pajak sebesar Rp 1,2 triliun. "Kami masih usaha untuk diperlakukan sama dengan perusahan investasi lainnya yang resmi dan ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono, Rabu (19/6). Beberapa lembaga yang sama dengan BPKH diungkapkan Beny tidak dikenai pajak. Antara lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) minta dibebaskan dari pembayaran pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta untuk dibebaskan dari kewajban membayar pajak. Pembebasan pajak diyakni dapat menambah nilai manfaat yang diberikan BPKH kepada jamaah. Sebelumnya BPKH membayar pajak sebesar Rp 1,2 triliun. "Kami masih usaha untuk diperlakukan sama dengan perusahan investasi lainnya yang resmi dan ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono, Rabu (19/6). Beberapa lembaga yang sama dengan BPKH diungkapkan Beny tidak dikenai pajak. Antara lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.