Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) minta dibebaskan dari pembayaran pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta untuk dibebaskan dari kewajban membayar pajak. Pembebasan pajak diyakni dapat menambah nilai manfaat yang diberikan BPKH kepada jamaah.  Sebelumnya BPKH membayar pajak sebesar Rp 1,2 triliun. 

"Kami masih usaha untuk diperlakukan sama dengan perusahan investasi lainnya yang resmi dan ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono, Rabu (19/6).

Beberapa lembaga yang sama dengan BPKH diungkapkan Beny tidak dikenai pajak. Antara lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Saat ini BPKH dikenai pajak untuk hasil investasi. Pajak untuk deposito sebesar 6% sedangkan pajak untuk surat berharga sebesar 15%. "Sudah ditulis (surat) kepada menteri keuangan, tahun 2017 surat pertama kami, belum dijawab," terang Beny.

Pada Undang Undang (UU) mengenai BPKH tidak diatur terkait pembebasan pajak. Oleh karena itu perlu aturan untuk menjadi dasar pembebasan pajak tersebut.

Asal tahu saja, nilai manfaat tahun 2018 sebesar Rp 5,7 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 5,28 triliun. Meski begitu amgka tersebut masih sekitar 94% dari target pencapaian nilai manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli