KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana berdirinya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) masih dalam pembahasan. Badan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. "Ini masih proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hiduup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) Bambang Hendroyono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2). BPDLH ditargetkan dapat segera beroperasi untuk mengelola dana lingkungan hidup. Kemkeu menjadi pimpinan pembahasan BPDLH. Nantinya BPDLH akan hadir mengelola dana lingkungan hidup serta menggantikan Badan Layanan Umum (BLU) KLHK.
Badan Pengelola Lingkungan Hidup bakal hadir, apa saja fungsinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana berdirinya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) masih dalam pembahasan. Badan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. "Ini masih proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hiduup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) Bambang Hendroyono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2). BPDLH ditargetkan dapat segera beroperasi untuk mengelola dana lingkungan hidup. Kemkeu menjadi pimpinan pembahasan BPDLH. Nantinya BPDLH akan hadir mengelola dana lingkungan hidup serta menggantikan Badan Layanan Umum (BLU) KLHK.