Badan Pengelola Lingkungan Hidup bakal hadir, apa saja fungsinya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana berdirinya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) masih dalam pembahasan. Badan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

"Ini masih proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hiduup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) Bambang Hendroyono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2).

BPDLH ditargetkan dapat segera beroperasi untuk mengelola dana lingkungan hidup. Kemkeu menjadi pimpinan pembahasan BPDLH. Nantinya BPDLH akan hadir mengelola dana lingkungan hidup serta menggantikan Badan Layanan Umum (BLU) KLHK.


Hal itu termasuk dalam mengelola dana reboisasi. Dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu. "Hasil kajiannya dana reboisasi akan dikelola BPDLH agar ada keberlanjutan BLU," terang Bambang.

BLU KLHK memiliki fungsi mengelola fasilitas dana bergulir. Asal tahu saja BLU tersebut memiliki layanan pembiayaan usaha kehutanan dan pembiayaan investasi lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini