JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi. Perpres ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pembentukan badan penyangga gas. Direktur Bina Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi yang ikut menggodok rancangan Perpres mengatakan, badan penyangga ini berfungsi dalam membangun infrastruktur atau menyediakan gas untuk melayani konsumen. Badan penyangga juga akan mengatur tata niaga mulai dari penyediaan dengan membeli seluruh gas yang ada serta mengelola dan menjualnya.
Badan penyangga gas dibentuk per regional
JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi. Perpres ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pembentukan badan penyangga gas. Direktur Bina Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi yang ikut menggodok rancangan Perpres mengatakan, badan penyangga ini berfungsi dalam membangun infrastruktur atau menyediakan gas untuk melayani konsumen. Badan penyangga juga akan mengatur tata niaga mulai dari penyediaan dengan membeli seluruh gas yang ada serta mengelola dan menjualnya.