Badan penyelenggara akan memudahkan masuknya operator kereta api swasta



JAKARTA. Komisi V DPR mendesak pemerintah membentuk badan penyelenggara prasarana kereta api. Pembentukan badan penyelenggara prasarana itu dimaksudkan agar mempermudah masuknya operator kereta api dari sektor swasta. Seperti diketahui, selama ini PT Kereta Api hanya menjadi satu-satunya penyedia jasa transportasi kereta api di Indonesia. Pascaterbitnya Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemerintah diminta memisahkan pengelolaan antara prasarana (rel, fasilitas operasi, stasiun) dan sarana (kereta, lokomotif, gerbong). Hal tersebut sesuai dengan asas multioperator yang mengharuskan masuknya swasta sebagai penyedia sarana transportasi kereta api selain PT Kereta Api. Dengan adanya pemisahan itu, masing-masing operator nantinya akan diberi wewenang mengelola setiap sarana yang dimilikinya. Sementara badan yang harus dibentuk itu akan bertugas sebagai penyelenggara prasarana kereta api. Terkait dengan niatan PT Kereta Api untuk menjadi penyelenggara prasarana dan sarana secara sekaligus, dia menilai, masih terlalu berat bagi BUMN itu. Gara-gara berbagai masalah dan minimnya anggaran, PT Kereta Api dianggap belum layak untuk menjadi penyelenggara sarana dan prasarana secara bersamaan."Jangan dikasih beban besar dulu. Biarkan jadi penyelenggara sarana saja, untuk prasarana barulah dikelola badan khusus," katanya. Selain persoalan itu, pemerintah pun diminta konsisten dengan posisinya sebagai regulator. Sehingga posisinya tetap berada di luar jalur penyelenggaraan sarana dan prasarana. Untuk pembentukan badan penyelenggara prasarana, dia mengaku, menerima apabila Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memosisikan badan baru itu di bawah kendalinya. Nantinya badan yang dibentuk itu dapat memberikan iklim kondusif bagi sektor swasta untuk masuk sebagai operator kereta api. "Tujuan kita agar pengembangan kereta api tidak membebani APBN makanya kita dorong pemisahan ini," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.