Badan Perlindungan Konsumen akan segera dibentuk



JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan membentuk Badan Perlindungan Konsumen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen di dalam negeri bisa berjalan baik.

Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, badan tersebut nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. "Saat ini perpres pembentukan sedang disiapkan Bappenas," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (21/3).

Tingkat perlindungan konsumen di dalam negeri sampai saat ini masih rendah. Walau konsumsi masyarakat dalam lima tahun terakhir ini memberikan konstribusi rata-rata 55,84% terhadap PDB, tapi ternyata konsumen di Indonesia masih banyak belum terlindungi.


Hal ini salah satunya bisa terlihat dari banyaknya barang tidak sesuai standar nasional Indonesia yang beredar di masyarakat. Presiden Joko Widodo mengatakan, berdasar data yang dimilikinya, dari seluruh barang konsumsi beredar di pasaran saat ini, baru 42% yang sudah sesuai SNI. Dengan kata lain, 58% lainnya, masih belum sesuai standar yang ditetapkan.

Selain kepatuhan, rendahnya perlindungan konsumen juga bisa dilihat dari pengetahuan masyarakat atas produk yang mereka beli dan pakai. Jokowi bilang, sampai saat ini masyarakat Indonesia banyak belum memahami hak mereka sebagai konsumen.

Kondisi tersebut bisa dilihat dari indeks kepercayaan konsumen di Indonesia tahun 2016 yang hanya mencapai 30,86%. "Mereka baru sampai level paham," katanya.

Masalah itu, juga bisa dilihat dari tingkat pengaduan konsumen. Jokowi bilang perilaku pengaduan konsumen Indonesia masih rendah. Dari satu juta penduduk, tingkat pengaduan masyarakat Indonesia atas masalah yang mereka alami terkait produk rata- ratanya baru mencapai 4,1.

Tingkat pengaduan tersebut, kalah jauh jika dibandingkan dengan Korea Selatan. Di Negeri Gingseng tersebut, tingkat rata- rata tingkat pengaduan konsumen sudah mencapai 64 per satu juta penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie