KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berharap bisa menyusun anggarannya sendiri setelah diberikan hak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang BPKN. Dalam aturan ini disebutkan, biaya pelaksanaan tugas-tugas BPKN dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "PP 57/2001 sebelumnya belum ditegaskan bahwa biaya operasional didukung oleh APBN, ini ditegaskan dalam PP baru," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (7/2). Menurut Ardiansyah, PP tersebut dapat menjadi dasar pembiayaan BPKN ke depan. Meski pun selama ini biaya operasional BPKN telah ditanggung oleh APBN. Selain itu, PP 4/2019 ini juga menjadi landasan bagi Kementerian Keuangan (Kemkeu). PP 4/2019 juga diharapkan dapat membuat BPKN memiliki bagian anggaran sendiri.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berharap dapat susun anggaran sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berharap bisa menyusun anggarannya sendiri setelah diberikan hak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang BPKN. Dalam aturan ini disebutkan, biaya pelaksanaan tugas-tugas BPKN dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "PP 57/2001 sebelumnya belum ditegaskan bahwa biaya operasional didukung oleh APBN, ini ditegaskan dalam PP baru," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (7/2). Menurut Ardiansyah, PP tersebut dapat menjadi dasar pembiayaan BPKN ke depan. Meski pun selama ini biaya operasional BPKN telah ditanggung oleh APBN. Selain itu, PP 4/2019 ini juga menjadi landasan bagi Kementerian Keuangan (Kemkeu). PP 4/2019 juga diharapkan dapat membuat BPKN memiliki bagian anggaran sendiri.