KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Keputusan itu diambil lewat sidang Bapek yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin lalu (26/11). “Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin usai sidang seperti dikutip dari laman setkab, Selasa (27/11).
Badan Pertimbangan Kepegawaian pecat 33 PNS yang tidak disiplin, ini kasusnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Keputusan itu diambil lewat sidang Bapek yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin lalu (26/11). “Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin usai sidang seperti dikutip dari laman setkab, Selasa (27/11).