Badan Planologi Kehutanan Dephut Kini Berubah Status



JAKARTA. Menteri Kehutanan MS Kaban mengubah nomenklatur Badan Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Dengan perubahan status ini, maka Ditjen Planologi akan memiliki Unit Pelaksana Teknis di daerah.

Kaban berharap, dengan adanya perubahan status ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di sektor industri kehutanan. "Ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan," ujarnya usai pelantikan pejabat eselon I Dephut, di Kantor Dephut, Senin (12/1) kemarin.

Menurutnya, pergantian status ini sejalan dengan perubahan tata ruang kehutanan dan dapat mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Asal tahu saja, saat ini PNBP sektor Kehutanan masih didominasi penerimaan dari hasil hutan kayu dalam bentuk Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH).

Nah, prospek untuk meningkatkan PNBP sektor kehutanan masih terbuka luas, mengingat banyak komoditas hasil hutan bukan kayu yang belum tergarap seperti rotan, tengkawang, getah, bambu, damar, lak, gaharu, tumbuhan dan satwa liar.

Selain itu, komoditas wisata alam dan jasa lingkungan juga menjadi potensi untuk dikembangkan. "Kami menargetkan, PNBP tahun ini bisa berada pada kisaran Rp 2,4 triliun sampai Rp 2,7 triliun. Mudah-mudahan bisa lebih," kata Kaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie