JAKARTA. Menteri Kehutanan MS Kaban mengubah nomenklatur Badan Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Dengan perubahan status ini, maka Ditjen Planologi akan memiliki Unit Pelaksana Teknis di daerah. Kaban berharap, dengan adanya perubahan status ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di sektor industri kehutanan. "Ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan," ujarnya usai pelantikan pejabat eselon I Dephut, di Kantor Dephut, Senin (12/1) kemarin. Menurutnya, pergantian status ini sejalan dengan perubahan tata ruang kehutanan dan dapat mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Badan Planologi Kehutanan Dephut Kini Berubah Status
JAKARTA. Menteri Kehutanan MS Kaban mengubah nomenklatur Badan Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Dengan perubahan status ini, maka Ditjen Planologi akan memiliki Unit Pelaksana Teknis di daerah. Kaban berharap, dengan adanya perubahan status ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di sektor industri kehutanan. "Ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan," ujarnya usai pelantikan pejabat eselon I Dephut, di Kantor Dephut, Senin (12/1) kemarin. Menurutnya, pergantian status ini sejalan dengan perubahan tata ruang kehutanan dan dapat mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).