KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menegaskan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tak lantas gugur jika belum memiliki konsesi pengusahaan pelabuhan setelah tiga tahun Peraturan Menteri nomor 51 tahun 2015 diterbitkan. Pasalnya, izin BUP diberikan bukan hanya karena memiliki konsensi saja tetapi juga melakukan kegiatan jasa kepelabuhan. Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan syarat menjadi BUP adalah memiliki konsesi penguasahaan pelabuhan atau mengelola jasa pelabuhan. Jadi meskipun BUP tidak memiliki konsesi tetapi melakukan salah satu atau seluruh kegiatan jasa kepelabuhan umum maka izinnya tidak bisa dicabut. "Agar izinnya tidak dicabut maka BUP harus memberikan laporan kepada Kementerian Perhubungan terkait kegiatan yang mereka lakukan. Sebab jika tidak ada laporan kegiatan apa yang sudah mereka kerjakan dalam tiga tahun ini bagaimana Kementerian Perhubungan tahu," jelas Aulia di Jakarta, Minggu (18/3).
Badan usaha pelabuhan harus laporkan kegiatan ke Kemhub agar izinnya tak gugur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menegaskan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tak lantas gugur jika belum memiliki konsesi pengusahaan pelabuhan setelah tiga tahun Peraturan Menteri nomor 51 tahun 2015 diterbitkan. Pasalnya, izin BUP diberikan bukan hanya karena memiliki konsensi saja tetapi juga melakukan kegiatan jasa kepelabuhan. Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan syarat menjadi BUP adalah memiliki konsesi penguasahaan pelabuhan atau mengelola jasa pelabuhan. Jadi meskipun BUP tidak memiliki konsesi tetapi melakukan salah satu atau seluruh kegiatan jasa kepelabuhan umum maka izinnya tidak bisa dicabut. "Agar izinnya tidak dicabut maka BUP harus memberikan laporan kepada Kementerian Perhubungan terkait kegiatan yang mereka lakukan. Sebab jika tidak ada laporan kegiatan apa yang sudah mereka kerjakan dalam tiga tahun ini bagaimana Kementerian Perhubungan tahu," jelas Aulia di Jakarta, Minggu (18/3).